Soal Suket Palsu, Nursari mengatakan, bahwa semua terkait mana yang boleh dan tidak boleh untuk digunakan sebagai identitas dalam menggunakan hak pilihnya besok 9 Desember, kan sudah jelas disampaikan oleh KPU dan Dukcapil Makassar soal ciri-ciri suket palsu.
“Jelas..kan, bagaimana sikap kami, bahwa Suket Domisili itu terakhir dicetak pada bulan Februari dan batas berlakunya hanya sampai Agustus 2020 dan tidak ada lagi produksi setelah itu. Jadi kalau ada lagi yang pakai suket berarti sudah jelas palsu dan kalau itu sampai terjadi maka kami tidak akan tinggal diam dan akan kami tindak tegas sesuai dengan kewenangan Bawaslu, ” kunci Nursari. (rls tim ADAMA)
Komentar