"Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999," beber KontraS. (jpnn/fajar)
Kecam Kasus Kematian Laskar FPI, KontraS Duga Ada Praktik Extrajudicial Killing
