Mensos Juliari Batubara Terjerat Korupsi Bansos, Putri Gusdur Komentar Begini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12/2020) dinihari. Dalam giat senyap KPK meringkus enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, USD$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan SGD23.000 atau setara dengan Rp243 juta.

Penetapan Politikus PDI Perjuangan itu menjadi sorotan publik, tak terkecuali Alissa Wahid putri mendiang Gus Dur sekaligus Ketua Jaringan Gusdurian.

Alissa mengenang, dalam sebuah webinar, dirinya berada dalam satu panel bersama Juliari Batubara. Alissa Wahid ketika itu menunjukkan paket bansos yang ia kumpulkan bersama jaringan Gusdurian melalui sebuah foto.

Sayangnya, Juliari langsung menuduh bahwa foto paket bansos tersebut sebagai foto palsu. Hal tersebut diduga terdapat perbedaan mencolok antara paket bansos yang diberikan oleh Gusdurian dan bansos yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Sosial, padahal nilai paket keduanya sama.

“Jadi ingat, dalam sebuah panel webinar dengan pak Menteri, saya tunjukkan foto paket sembako Gusdurian dengan paket sembako Bansos, untuk nilai yang sama. Beda banget," cuit Alissa Wahid di laman Twitter pribadinya, @AlissaWahid, belum lama ini.

"Pak Menteri dengan nada tinggi menyanggah itu paket bansos, insinuating foto paket bansos itu gak asli," celotehnya lebih lanjut.

Warga Twitter sontak menimpali cuitan Alissa. "Bela belain gak mengisi form bantuan bansos karena merasa cukup, karena ada yang lebih berhak. Ternyata dimakan juga sama koruptor badjingan," seru pengikutnya di Twitter.

Alissa pun langsung bereaksi, merasa suaminya senasib dengan warganet tersebut.

"Dilema banyak masyarakat ya begini. Suami saya menutup satu usaha karena gak bisa bersaing harga dengan yang pakai bayar-bayar untuk jalan pintas," balasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menebar ancaman serius bagi Mensos apabila terbukti, bisa dijerat dengan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana ada ancaman hukuman mati.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Firli. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan