FAJAR.CO.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa tak segan bakal menindak tegas, siapa saja yang nekat masuk ke TPS tanpa ada izin dari pihak terkait.
Itu ditegaskan pasca beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan beberapa selebaran kartu pengenal pemantau Pemilu, yang dibuat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa.
Kartu itu menganggap dirinya sebagai pihak pemantau Pemilu di tiap TPS di Butta Bersejarah ini. Parahnya, kartu itu mencatumkan logo KPU, Bawaslu, Polri, dan beberapa logo institusi lain.
Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengatakan, adanya pihak yang ia sebut sebagai oknum itu menyatakan diri sebagai pemantau Pilkada, dalam sebuah kartu pengenal.
"Bawaslu sudah berikan imbauan agar tidak menggunakan atribut-atribut atau logo-logo institusi manapun, kecuali mereka itu mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi maupun kabupaten," kata Samsuar, kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Apalagi di hari pencoblosan kali ini, penghitungan surat suara telah dimulai di setiap TPS yang ada di Butta Bersejarah ini sejak pukul 13.00 Wita.
Bawaslu Gowa khawatir, ada pihak luar yang mengaku jadi pemantau, dan masuk ke dalam TPS hingga menggangu aktivitas petugas KPPS.
"Kalau tidak juga dapat akreditasi itu (dari KPU) dan pada hari pencoblosan mereka tetap lakukan pemantauan, maka tindakan kami akan menegakkan UU Pilkada yang berkenaan dengan itu," tegasnya.
"Sebab mereka itu semua tidak diperkenankan masuk ke area TPS dan menjalankan tugas sebagai pemantauan Pilkada," sambung Samsuar.
Kata dia, LSM yang dia maksud sama sekali belum diketahui asal usulnya. Termasuk syarat administrasi di Kesbangpol, atau lainnya.
"Hanya ada dua lembaga yang terakreditasi oleh KPU provinsi dan kabupaten. Di antaranya adalah JSI dan JIP. Namun kedua lembaga sebagai lembaga survei dan quick count. Bukan pemantau," jelasnya.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan ruang kepada siapapun yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada.
Apalagi di luar internal KPU Gowa. Kata Muhtar, selama masa pendaftaran, tidak ada satu pun LSM atau lembaga lainnya yang direkrut KPU sebagai pemantau di tiap TPS di Butta Bersejarah ini.
KPU Gowa pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti, mana petugas pemilihan dari KPU dan mana yang bukan.
"Lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU punya kewenangan masuk TPS untuk Pilkada paslon tunggal," katanya.
"Berdasarkan hasil verifikasi berkas, semua lembaga yang mengajukan permintaan akreditasi ke KPU hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun yg bersyarat diberikan akreditasi dari KPU," sambung Uthe, sapaan akrab Muhtar.
Dia menjelaskan, semua pihak boleh saja ikut memantau di tiap TPS nanti. Hanya saja, pihak yang tidak terdaftar di KPU, tidak diperbolehkan masuk ke TPS. (Ishak/fajar)