FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa saksi penembakan laskar FPI pengawah Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan, saksi yang diperiksa merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
“Hari ini pemeriksaan saksi-saksi di sejumlah lokasi. Semua pihak yang menyaksikan dan bisa memberikan keterangan, kita periksa,” kata Andi, Kamis (10/12/2020).
Penyidik juga berencana akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus penembakan 6 laskar FPI yang mengawal HRS ke Karawang, Jawa Barat.
Menurut Andi, penanganan kasus penembakan laskar FPI diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
“Bareskrim mengambil alih penyidikan dari Polda Metro Jaya karena locus delicti peristiwa berada di luar jurisdiksi mereka,” tandas Andi.
Kronologi Penembakan Laskar FPI Versi Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa polisi terpaksa menembak laskar FPI pengawal HRS karena polisi lebih dulu diserang.
Ia menyebutkan penyerangan kepada polisi dilakukan 10 orang yang diidentifikasi sebagai pengawal HRS. Sebanyak enam orang tewas terkena tembakan, 4 lainnya berhasil melarikan diri.
Dia menjelaskan, polisi yang diserang saat tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada HRS yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.
“Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa,” kata Irjen Fadil.