Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan telah menyebarkan sebuah video yang di dapat dari WhatsApp Grup bernama Puaz. Video itu ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS.
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK MSi.
Pihaknya juga menguak fakta, diantaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka. Merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di wilayah RT 3 RW II, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11).
“Yang mengumandangkan azan jihad di adalah S,yang saat ini merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan,” ungkapnya.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R Y Wihastono YP menambahkan, tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta. Dari Kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid.