Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.” (jpnn/fajar)
Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi Menjerat Habib Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di markas FPI Petamburan sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan Rizieq dari Arab Saudi disambut ribuan massa dari Bandara Soekarno-Hatta, hingga ke Petamburan. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Komentar