Jaga Transparansi Rekapitulasi Suara, KPU Makassar Gunakan Aplikasi Sirekap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Demi menjaga transparansi pada tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara, KPU Makassar menyiapkan Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar berujar pemanfaatan Sirekap diyakini mampu mempercepat kerja pada proses rekapitulasi suara.

Tak hanya itu, Sirekap dipercaya mampu mencegah kecurangan dalam Pilkada utamanya di tingkat Kecamatan.

"Sirekap digunakan untuk sebagai alat bantu, menjadi pembanding penghitungan secara manual," kata dia, Jumat (11/12/2020).

Cara menggunakan Sirekap, kata Gunawan cukup mudah. Petugas KPPS tinggal foto hasil perhitungan di TPS dengan menggunakan handphone.

"Setelah itu, data dimasukkan dalam aplikasi. Langkah selanjutnya dikirim ke KPU dan hasilnya akan sama dengan yang di TPS," paparnya

"KPPS di Makassar itu jumlahnya 16 ribu lebih, tapi yang bertugas itu kan cuma 1 cari perwakilannya. Inilah yang kita berikan bimbingan," jelasnya.

Cara ini yang berbeda dengan proses rekapitulasi yang terjadi selama ini.

Hasil rekapitulasi dari tiap TPS, ditulis ulang di lembar baru di tingkat kecamatan dengan menggabungkan atau merekap setiap data dari TPS.

Dalam proses ini, biasanya sering terjadi kesalahan, baik karena sengaja atau karena kelalaian petugas.

"Biasanya di PPK yang sering menjadi persoalan dan perubahan. Sirekap mengatasi ini, dengan langsung dari TPS ke KPU Kota atau Kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, suara yang masuk dilansir website https://pilkada2020.kpu.go.id/ mencapai 45,49 persen hingga pukul 15:05 WITA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan