FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen tewasnya 6 anggota FPI.
Pembentukan TGPF tersebut harus terdiri dari berbagai tokoh dan ormas yang terpercaya untuk mengembangkan kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu.
Apalagi, peristiwa penembakan mati tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran memunculkan dua versi berbeda.
Polda Metro Jaya mengklaim terpaksa melapaskan tembakan, begitu pun sebaliknya FPI menyatakan bahwa tindakan polisi tersebut adalah pembunuhan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
“Terkait munculnya 2 versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, LPSK mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang terdiri atas berbagai terutama tokoh masyarakat sipil yng terpercaya,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu sepatutnya harus menjadi fokus utama untuk secepatnya diselesaikan.
“Proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Maneger, LPSK siap melindungi korban dan saksi terkait peristiwa tewasnya enam anggota FPI itu.