FAJAR.CO.ID, JAKARTA-– Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada lagi surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq (HRS). Polisi akan melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang ditetapkan tersangka.
“Sudah dijelaskan kemarin, tidak ada lagi pemanggilan terhadap MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakrta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Yusri menyebut pemanggilan pertama dan kedua merupakan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terhada MRS.
Namun, karena sudah ditetapkan tersangka, maka yang akan diberlakukan oleh penyidik adalah penangkapan.
“Yang ada penangkapan terhadap MRS,” ungkap Yusri.
Sebelumnya pengacara FPI Aziz Yanuar mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Kedatangannya untuk meminta surat panggilan untuk para tersangka kasus kerumunan massa, termasuk HRS.
Komentar