Antisipasi Peredaran Minol Jelang Natal dan Tahun Baru, Azwar: Tegakkan Aturan Jangan Tebang Pilih

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Peredaran minuman beralkohol (minol) jelang perayaan Natal dan tahun baru (nataru) harus jadi atensi. Jangan sampai beredar bebas.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan, menjelang perayaan nataru, peredaran minol selalu sulit terkendali. Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk masif melakukan pengawasan.

Dia menjelaskan, di Kota Makassar sudah ada peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 yang mengatur soal peredaran minol. Itu mesti digaungkan, apalagi menjelang perayaan nataru 2021.

"Mestinya pemerintah kota utamanya pihak terkait itu bisa turun menegakkan. Tidak boleh pilih kasih karena sudah ada aturannya yang jelas," katanya, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, menjelang nataru peredaran minol secara dalam jaringan (daring) berpotensi kian tak terkendali. Apalagi tanpa pengawasan, remaja hingga anak-anak akan mudah memperolehnya.

"Intinya tidak boleh diedarkan, tidak boleh dipasarkan, mau lewat daring mau lewat apa. Di situlah peran pemerintah, hukumnya sudah ada, aturannya sudah ada,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mewanti-wanti pemerintah agar tidak kecolongan.

“Potensi peredaran minuman beralkohol secara tidak langsung akan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Makassar, sambungnya.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perayaan nataru berjalan dengan lancar. Utamanya menghindari riak-riak di tengah pandemi.

“Pengawasan kita lakukan mulai dari hotel dan restoran, maupun di sekitaran masyarakat. Kita ingin peryaan natal dan tahun baru tahun ini tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan