FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok Menko Polhukam Mahfud MD. Keempatnya merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Keempat tersangka ini merupakan warga Pasuruan yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan,Pohjentrek.
Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.
“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion saat relis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (pojoksatu/fajar)