Kuasa Hukum FPI: DPR RI Bakal Jamin Penangguhan Penahanan HRS

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap HRS yang resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 14 jam lamanya.

“Upaya permohonan penangguhan penahanan, akan diserahkan pada Senin (14/12/2020) besok,” kata Azis, Minggu (13/12).

Upaya permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan agar pentolan FPI itu tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

HRS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.

Azis mengklaim, lembaga DPR RI akan membawa surat agar HRS tidak ditahan.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap HRS merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan, serta kriminalisasi terhadap ulama.

Sebab kasus kerumunan massa tidak hanya terjadi dalam pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain. Kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin, kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana, ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” sesal Azis.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan