FAJAR.CO.ID -- Pengusaha Tommy Sumardi diyakini menjadi perantara suap untuk pengurusan red notice Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Dia pun dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/12).
“Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” sambungnya.
Selain itu, Jaksa mengabulkan permintaan Tommy sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
“Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ucap Jaksa.
Jaksa meyakini, Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu bertujuan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau daftar pencarian orang (DPO) Interpol Polri.
Tommy dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)