“Ada yang NIK-nya tidak valid, sehingga tidak bisa kami lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain atau sudah memiliki gaji di atas Rp5 juta,” terang Zain.
Dijelaskannya, besaran BSU yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta. Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (jpnn/fajar)