FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota dan pengusaha hiburan untuk tidak event apapun atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing pada malam tahun baru 2021.
Imbauan ini sebagai tindak lanjut instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020 terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, AUHM yang diketuai Zulkarnain Ali Naru juga meminta jajarannya, agar menutup usaha hiburan malam selama tiga hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, dimulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
"Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik atau aktifitas liburan keluar kota atau ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19," imbau Zulkarnain, Rabu (16/12/2020).
Tak lupa ia mengingatkan, dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju zona merah. (endra/fajar)