FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap tersangka Ruslan Buton terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Dengan begitu Ruslan Buton akan dibebaskan dari rutan Bareskrim Pori.
“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari ini,” kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Tonin katakan, dengan dikabulkannya penanguhan kliennya maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 mendatang.
“Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 mendatang,” ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.
Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.(fir/pojoksatu)