FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Sejumlah aktivis 98 mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) lalu.
Aktivis 98 yang mendesak pembentukan TPFI antara lain, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Teuku Syahrul Ansori, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M Jusril, dan Fahrus Zaman Fadhly.
Mereka menilai TPFI merupakan cara yang tepat, elegan, profesional, dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.
Salah satu dari sejumlah aktivis itu yaitu Ubedilah Badrun mengungkapkan alasan mereka dan kawan-kawannya mendesak Jokowi mengusut tuntas tewasnya enam laskar FPI itu.
Menurutnya tindakan aparat kepolisian terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diduga sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa. Akan tetapi, masuk kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan terhadap hak hidup warga negara,” kata Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Jumat (18/12/2020).
Ia juga menyebut bahwa pembentukan TPFI merupakan jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Right, Convention Against Torture Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk diketahui, saat ini Komnas HAM tengah melakukan pencarian terkait kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Kemarin, Komnas HAM juga sudah memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk dimintai keterangannya.
Sementara, Sekretaris FPI Munarman menolak rekonstruksi yang digelar polisi pada Senin (14/12) dini hari kemarin.
Alasannya, reka ulang adegan itu disebutnya berbeda dengan polisi sejak awal. Untuk itu, FPI berharap Komnas HAM agar menjadi leading sector dalam pengusutan kasus ini.
“Kami meminta maaf kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap pembunuhan tragedi dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa yang HAM berat,” kata Munarman, Selasa (15/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini enam anggota laskar FPI diduga tewas tertembak oleh timah panas setelah terlibat bentrok dengan aparat.
Menurut Polda Metro Jaya, polisi sempat diserang oleh simpatisan FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020).
Polisi yang melakukan pengintaian diklaim diserang dan dipepet oleh kelompok simpatisan FPI. Mereka kemudian ditindak tegas oleh aparat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Akibatnya, dalam bentrok yang terjadi ada enam orang meninggal dunia usai ditembak aparat. Kemudian, empat orang lainnya disebutkan Polri tengah melarikan diri dari pengejaran.
Dari insiden ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu senpi dan senjata tajam lainnya.
Lima jenazah anggota FPI telah dimakamkan di Megamendung, Bogor. Sementara satu jenazah dimakamkan sendiri pihak keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat.(pojoksatu/fajar)