Sidang Pelanggaran Netralitas, ASN di Gowa Divonis Satu Bulan Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, - GOWA - Pilkada Gowa telah berlalu. Namun seorang ASN harus dilapor dan diproses oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (16/12/2020).

Terdakwa inisial RN terbukti dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon bupati, selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Gowa.

Komisioner Bawaslu Gowa sekaligus Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni, menyampaikan, Sentra Gakkumdu menerima putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk terdakwa.

Dalam putusan itu, terdakwa RN dijatuhi pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan oleh majelis hakim.

"Setelah dilakukan pembahasan ke IV Bawaslu bersama jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, maka disepakati untuk menerima putusan tersebut dan tidak diajukan banding, sisa menunggu eksekusi putusan oleh Kejaksaan," ungkapnya pada Jumat (18/12/2020).

Yusnaeni juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tetap netral dalam perhelatan Pilkada.

"Dan terkait putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran kepada setiap ASN agar netral dalam perhelatan pilkada, agar tidak ada lagi yang terjerat," tutupnya.

Diketahui, terdakwa RN merupakan seorang ASN yang bertugas di RSUD Syekh Yusuf dan melanggar aturan netralitas sebagai abdi negara, dan ketahuan terlibat politik praktis dengan mendukung calon bupati di media sosial. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan