Aksi 1812 Dibubarkan Paksa Polisi, Begini Respons PA 212

  • Bagikan

Dalam aksi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan tak mengeluarkan izin keramaian atau tak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap aksi 1812 tersebut.

Namun, para massa tetap ngotot menggelar aksi tersebut, sehingga kepolisian dengan tegas membubarkan paksa aksi yang sempat bergulir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Saat pembubaran, massa aksi sempat menolak dan sempat terjadi aksi saling dorong dari kedua belah pihak.

(fir/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan