Bikin Malu… Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Penyedia Jasa Kencan

  • Bagikan
ILUSTRASI oknum polisi

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan," ucap Charlie.

Dia menerangkan, ketiga pasal yang memenuhi unsur tersebut yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban.

Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp500 ribu tiap bulan.

Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. "Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," terang Charlie.

Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Sementara terlapor RC yang merupakan oknum polisi aktif sudah dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara. (antara/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan