FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Satuan Tugas yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal dalam 3 tahun terakhir yaitu tahun 2018-2020.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh. Nurdin Subandi mengatakan pada Oktober 2020, Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending illegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi kita
akan memasuki libur bersama, sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Nurdin Subandi melalui virtual, Senin (21/12/2020).
Ia membeberkan 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal antaranya 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.
Lebih jauh, Nurdin mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.
"Jangan cepat ambil keputusan, harus dilihat dulu legalitas dan kewajarannya. Yang perlu diperhatikan adalah penawaran-penawaran dari fintech ini seperti apa?, terus lihat apakah terdaftar di OJK atau tidak," ungkapnya.
Imbasnya, lanjut Nurdin, jika terlanjur melakukan pinjaman melalui fintech ilegal maka berpotensi memunculkan korban baru. "Bisa jadi kita dimintai kontak nomor yang lain yang ada di hp masing-masing, sehingga akan terdaftar di fintech ilegal dan akhirnya kontak kontak nomor yang ada di hp kita tersebar," bebernya. (Anti/fajar)