“Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita (polisi, red) sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi,” kata Dewa Putu Gede Artha.
Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (ant/jpnn/fajar)
Komentar