Pemkot Makassar Batasi Jam Operasional Mal dan Restoran, Take Away Juga Dilarang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pesan bungkus atau take away di tempat makan kini dilarang menyusul pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jelang natal dan tahun baru.

Sebelumnya Pemkot Makassar membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe hanya sampai pukul 19.00. Kebijakan ini akan berlaku selama mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, hal hal yang berpotensi menyebarkan virus akan dilarang untuk sementara. Termasuk take away.

"Yang take away sebenarnya juga kita larang, kita himbau yang penting di sini hindari yang masih bisa berpotensi," ungkapnya.

Apalagi saat ini, kasus Covid 19 di Makassar terus menunjukkan kenaikan signifikan pasca Pilkada. Sehingga sebisa mungkin menghindari kontak.

"Sekarang kita masuk di masa di mana (virus Covid-19) lonjakannya sangat tinggi. Sekecil apapun potensi kalau bisa kita stop dulu," ucap Rudy.

Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar," tambahnya.

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

"Pengawasan kita akan perketat, ada satpol pp sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

"Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid," katanya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan