FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Menjelang natal dan tahun baru 2021, Satres Narkoba Polres Takalar meringkus tiga oknum pelajar yang diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu di di Kabupaten Takalar.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA alias Bocco, 17 tahun, warga Kelurahan Bajeng, AR, 15 tahun, warga Kelurahan Kallabirang, dan IK, 18 tahun, warga Je'nemate'ne, Kabupaten Takalar.
Di lokasi penangkapan, awalnya polisi menangkap MA dan AR di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Patallasang Kabupaten Takalar.
Polisi bersenjata lengkap menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening, yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku.
Setelah dua pelaku pertama tadi ditangkap, pengembangan pun dilakukan. Polisi pun menangkap IK di Lingkungan Je'nemate'ne, Kecamatan Pattalassang, beserta barang bukti berupa satu saset bening berisi kristal diduga sabu.
Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto membenarkan adanya tiga oknum pelajar terduga pelaku, yang diamankan dalam proses penyidikan lantaran diduga keras menguasai barang haram itu.
"Mereka bertiga berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi Narkoba dimalam hari, sepekan kami intai pergerakan mereka bertiga dan membuahkan hasil," katanya, Kamis (24/12/2020).
Dia merinci, pada lokasi pertama, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan beberapa alat isap sabu.
Di lokasi kedua, polisi temukan 1,5 gram sabu serta alat isap lengkap beserta saset kosong yang sengaja disiapkan untuk isi narkoba lalu diedarkan, untuk total keseluruhan berat sabu di dua lokasi nyaris 2 gram.
"Semua barang bukti kami temukan dalam jumlah yang berbeda-beda," jelas perwira dua melati ini.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan membenarkan adanya tiga remaja yang telah diamankan di dua lokasi berbeda karena kepemilikan Sabu.
"Ketiga pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tegasnya. (Ishak/fajar)