Sebelumnya beredar surat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Dalam surat bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum dikosongkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat. (pojoksatu/fajar)