FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebuah Warung Internet (Warnet) di Jalan Ahmad Yani, Makassar didatangi aparat dari Polres Pelabuhan.
Operasi itu dilakukan karena warnet itu kedapatan melanggar aturan beroperasi toko di masa pandemi, yang hanya dibolehkan buka hingga pukul 19.00 Wita saja.
Namun warnet ini justru kedapatan masih beroperasi pukul 22.00 Wita. Dalam giat malam ini, aparat kepolisian menemikan dua botol minuman keras jenis tuak.
Tuak itu milik dua remaja yang baru saja main game di warnet itu. Sebagai efek jera, dua remaja itu diperintahkan untuk menumpahkan tuaknya itu di atas kepala mereka masing-masing.
Keduanya pun mandi tuak di pada malam itu juga, hingga salah satu remaja pun merasa gatal dan kedinginan.
"Kami berikan ia efek jerah karena tidak pakai masker dan keluyuran dan berpesan miras," kata Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada, Sabtu (26/12/2020).
Setelah itu, kedua remaja ini pun diimbau untuk tetap pakai masker dan tidak keluyuran di warnet hingga malam hari.
Selain itu, Tim UPRC Angngaru Polres Pelabuhan juga menyisir setiap ruangan dalam warnet itu.
Di lantai 1, polisi menemukan banyak remaja yang masih bermain game, hingga larut malam.
Penjaga warnet pun mendapat teguran dari polisi, atas pelanggaran yang ia lakukan dan tak sesuai dengan Perwali yang telah disampaikan.
Bahkan ditemukan satu pengunjung warnet yang tidak pakai masker. Pengunjung itu pun diperintahkan untuk push up, sebagai efek jera bagi dirinya.
Lalu di lantai dua, juga ditemukan beberapa remaja yang asyik masih bermain game.