31 Narapidana Dapat Remisi Natal, Tak Ada untuk Koruptor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 31 narapidana yang ada di Kota Makassar mendapat remisi di perayaan natal tahun 2020 ini. Itu tersebar di Rutan Kelas 1 Makassar dan Lapas Kelas 1 Makassar.

Di Rutan Kelas 1 Makassar misalnya. Di sana, terdapat 13 narapidana beragama Katolik dan Protestan mendapat pemotongan masa tahanan dalam kasus tindak pidana umum.

Dari 13 itu, dua orang di antaranya mendapat asimilasi rumah. Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Rutan," terang Sulistyadi, Minggu (27/12/2020).

Sementara di Lapas Kelas 1 Makassar, ada 18 narapidana yang juga mendapat remisi dalam kasus tindak pidana umum dan tak ada yang menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto, mengatakan, kriterianya minimial yang sudah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai di Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"18 orang yang dapat remisi itu bervariasi. Ada yang remisi 15 hari satu orang, remisi satu bulan sebanyak 10 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang, dan remisi dua bulan sebanyak enam orang," jelasnya.

Dari remisi yang diberikan, tidak ada satu pun narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi. Baik di Lapas Kelas 1 Makassar maupun Rutan Kelas 1 Makassar.

"Yang dapat hanya kasus pidana umum. Bukan tipikor. Tidak ada remisi bebas dan hanya remisi pengurangan tahanan," tambah Rubianto.

Selain pemberian remisi dalam rangka Natal, itu juga diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni di Rutan dan di Lapas di masa pandemi ini.

Pihaknya tidak ingin, kedua tempat ini menjadi kluster terbaru dalam penyebaran Covid-19 ini. Dengan begitu, mereka yang mendapat remisi, apalagi yang bebas bisa mengubah hidup dan tak lagi terjerat dalam kasus apapun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto berpesan, pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan.

"Jangan sekedar menjadi penanda pengurangan masa pidana, namun harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," pesan Harun. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan