Pesantren FPI vs PTNP, Pengamat: Itu Kesalahannya dari Dua Belah Pihak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dalam persoalan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab.

Demikian disampaikan pengamat Iwan Nurdin kepada RMOL, menanggapi somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Itu kesalahannya dari dua belah pihak,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

“Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” tanya dia.

Iwan menjelaskan, ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut dan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan.

“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN, meskipun HGU PTPN,” katanya.

“Pada fase kedua, ketika masyarakat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

Iwan menegaskan, dengan membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN, Rizieq Shihab dalam posisi yang salah.

“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli,” jelasnya.

Semestinya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bukan bertransaksi dengan masyarakat, melainkan dengan PTPN.

“Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan