FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kini ditutup sementara. Akibat pegawai dinyatakan Positif Covid-19.
Kantor yang berlokasi di jalan teduh bersinar, kecamatan Rappocini itu ditutup sampai 3 Januari 2021.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasary Abady, menjelaskan dampak penutupan kantornya membuat sejumlah layanan kependudukan dan pencatatan sipil dihentikan. Termasuk yang melalui daring (internet).
"Tidak ada dulu pelayanan di kantor termasuk secara online. Nanti tanggal 4 Januari 2021 baru buka kembali. Kalau baru mau pengurusan pasti belum dilayani, nanti buka kembali baru tindaklanjuti," ungkapnya, Senin (28/12/2020).
Ia menambahkan, pelayanan terbatas hanya bisa diakses di kantor kecamatan. Seperti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga dan pengambilan dokumen jika telah selesai diurus pekan lalu.
Puspa menuturkan, penutupan kantor Disdukcapil sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
"Ada beberapa pejabat dan staf terkonfimasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab, sehingga kita berkonsultasi secara berjenjang dan diputuskan untuk lockdown sampai 3 Januari," kata Puspa.
Puspa menambahkan saat ini pegawai yang terpapar telah melakukan isolasi mandiri. Pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi.
"Penyemprotan telah dilakukan untuk memutus mata rantai penularan," tambahnya.
Sekretaris Disdukcapil Makassar, Chaidir menuturkan, untuk sementara total pegawai dinyatakan positif Covid 19 mencapai 12 orang.
"Sekitar 12 orang untuk sementara," tutupnya. (ikbal/fajar)