FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Selebriti Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Runner-up Indonesian Idol ini pun dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel sebelumnya berstatus sebagai saksi, tetapi dinaikkan statusnya dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Gisel kepada polisi mengakui sosok perempuan di video tersebut adalah dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan menjelaskan,saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut.
Kepada polisi, Gisel juga mengakui video itu dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Medan dan pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD. (bs/eds)
Komentar