Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu salinan SP3 tersebut dari PN Jaksel.
“Kami masih menunggu petikan (SP3) nya dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Kombes Yusri belum berspekulasi panjang perihal dilanjutkan atau tidaknya kasus chat mesum tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu petikan putusan pencabutan SP3 tersebut.
“Petikannya seperti apa, nanti kita lanjut seperti apa. Nanti kita tunggu,” ujarnya. (PojokSatu)