FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku kaget dengan pencabutan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anak buah Prabowo Subianto ini mengatakan tidak menemukan proses pendaftaran dan persidangan kasus ini di PN Jakarta Selatan.
“Jujur tadi saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba ada putusan itu tanpa pernah dengar kapan proses pendaftaran dan persidangannya,” jelas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
“Saya sampai googling agak lama nggak ketemu berita pendaftaran dan persidangan. Namun demikian, kalau memang benar sudah ada putusannya, ya kita harus hormati,” katanya lagi.
Habiburokhman memastikan akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus chat mesum Habib Rizieq yang SP3 nya dicabut oleh PN Jaksel ini.
Waketum Gerindra itu meminta agar pihak Habib Rizieq diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Selanjutnya kami akan kawal agar jalannya lanjutan penyidikan kasus ini bisa benar-benar transparan dan berkeadilan,” katanya.
“Pihak Habib Rizieq harus diberi kesempatan yang luas untuk melakukan pembelaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan,” ujar Habiburokhman lagi.
“Kalau kelak terbukti Habib Rizieq tidak bersalah, jangan ada keraguan untuk dibebaskan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab, dianggap bermuatan politik.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman yang mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut.
Keheranan yang dimaksud dikarenakan, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan.
Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq lebih dahulu didaftarkan dengan Nomor Register 150. “Baru mau disidang 4 Januari 2021,” kata Munarman kepada wartawan, Selasa (29/12).
“Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya. Tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujarnya.
Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik.
“Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto.
Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian,” jelas kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” katanya.
Dia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Aby Dunggio meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Pihak pelapor menjelaskan alasan pihaknya menginginkan kasus itu dibuka kembali lewat praperadilan. (rmol/pojoksatu/fajar)