FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Peserta BPJS Kesehatan kelas III harus membayar lebih tinggi iuran mereka sejak 1 Januari 2021. Kelas III merupakan kelas paling murah bayarannya dalam BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan 3 kelas. Pembeda dari 3 kelas tersebut adalah ruang perawatan saat menginap di rumah sakit. Serta biaya yang dibebankan pada tiap kelas pun berbeda.
Sesuai dengan Pepres 64 tahun 2020, tarif iuran pesertan BPJS Kesehatan kelas III yang semula Rp 25.500 naik menjadi Rp 35.000.
Dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sebetulnya iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp 42.000.
Nah bedanya, per 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang. Pada 2020, pemerintah masih membayarkan subsidi iuran sebesar Rp16.500.
Untuk tahun ini, pemerintah hanya membayarkan subsidi iuran sebesar Rp 7.000 saja.
Otomatis, besaran iuran peserta kelas III pun bertambah menjadi Rp 35.000. Ada kenaikan sebesar Rp 9.500.
Sementara untuk peserta kelas I dan II tidak mengalami perubahan besaran iuran. Kelas I tetap Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Begitu pula dengan peserta JKN/KIS yang tetap tidak dipungut biaya.(rmol/pojoksatu)