Besok Sidang Praperadilan HRS, Ini yang Dikhawatirkan Pengadilan Negeri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas keputusan penyidik kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka Segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).

PN Jakarta Selatan sudah meminta pengamanan dari kepolisian agar persidangan bisa berjalan lancar.

"Kita (PN Jakarta Selatan) minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Sabtu (2/1/2020).

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan