Jika melanggar surat edaran ini, dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran perpanjangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu atas perintah langsung dari pimpinan, yakni Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
“Iya benar (diperpanjang) pembatasan operasional bagi pelaku usaha,” singkat Iman. (ikbal/fajar)
Komentar