Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dijaga 1.610 Personel, Termasuk dari TNI

  • Bagikan
Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq yang bertolak dari Jeddah menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 816 tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangannya disambut ribuan simpatisan yang memadati area bandara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Personel gabungan dikerahkan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1), untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas keputusan penyidik kepolisian menetapkan dan menahan dirinya sebagai tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana tersebut.

"Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," tambah Argo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Januari pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Tim Kuasa hukum FPI juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan