Ahmad Halim menjelaskan, ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.
”Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Ahmad Halim.
Halim menjelaskan, belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.
Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp 479,4 miliar pada 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia. (JPC)
Komentar