Akan tetapi korban malah mengatakan, jika korban mengatakan saksi bukan istrinya, korban tidak peduli.
Karena mendapat jawaban tidak memuaskan, sekitar pukul 14.40 kembali mengirim foto-foto dan video. Terdakwa emosi, kelima foto dan satu video dikiirm terdakwa melalui pesan WA.
“Semuanya menampilkan ketelanjangan yang berkaitan elektronik, sehingga melanggar norma kesusilaan,” imbuh JPU.
Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengaluarkan kata-kata bernada ancaman membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor.
“Terdakwa, apa benar semua isi dakwaan?” tanya Aji Silaban, pengacara terdakwa. “Iya, benar,” jawab terdakwa.
(rb/san/mus/JPR)