FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kabar jika seandainya ormas Front Persatuan Islam (FPI) jadi partai politik masih ramai dibahas. Hal itu bisa saja dilakukan oleh para mantan laskarnya.
Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto, mengatakan, mudah saja jika FPI mau jadi partai politik. Namun sulit untuk memenuhi syarat menjadi peserta dalam setiap kontestasi pemilihan di Indonesia.
"Secara administratif, syarat mendirikan partai politik tidak sulit. Tapi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu juga tidak mudah," katanya, Senin (4/1/2021).
Seluruh anggota FPI dari Sabang sampai Merauke harus sepakat untuk mengubah visi misinya itu. Apalagi, tak sedikit anggotanya yang tetap teguh pada pendiriannya mempertahankan FPI sebagai ormas keagamaan.
Andi Luhur menjelaskan, hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh ormas yang khas dengan pakaian putih ini.
"Kepengurusan partai yang harus di seluruh provinsi dan 75 persen kabupaten atau kota. Sungguh syarat tidak mudah kelompok masyarakat yang mengusung ideologi FPI. Terutama di beberapa daerah yang aktivitas FPI mengalami resistensi," jelasnya.
Kata dia, jika FPI benar-benar menjadi parpol, negara wajib memberikan ruang atau hak politik bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Hanya saja, lanjut Andi Luhur, FPI bisa saja terbentur di masyarakat dan partai nasionalis lainnya, jika ideologinya masih sama dengan yang lalu.
"Dengan status sebagai organisasi terlarang tanpa putusan pengadilan, upaya bertransformasi menjadi partai politik justru berpotensi membenturkan warga negara," jelasnya. (Ishak/fajar)