Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Tim Pengacara Beber Sejumlah Alasan

  • Bagikan

Selanjutnya, tentang locus delicti-nya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda, yakni di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kata Kamil Pasha, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda itu.

Lalu, pasal 160 KUHP yang dikenakan pada Habib Rizieq pun saat penyelidikan tak disebutkan, tetapi baru ada saat penyidikan.

"Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 Pasal saja, Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP, tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP," terangnya.

Karena itu, masuknya pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Sedangkan tentang pasal di UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq pun tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan sanksi denda administratif, bukan menerapkan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan