FAJAR.CO.ID -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pelantikan 38 pejabat struktural yang akan mengisi pos-pos strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan itu menjadi tindaklanjut dari pengesahan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK.
“Secara umum, problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (5/1/2020).
Kurnia menyampaikan, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural diisi oleh oknum Kepolisian. Saat ini pasca pelantikan, setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, diantaranya tujuh orang pada level direktur, satu pada level deputi, dan satu pada level pimpinan.
Tidak hanya itu, kebijakan untuk melantik puluhan pejabat KPK itu juga dapat dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan. Hal itu dikarenakan landasan hukum yang dijadikan dasar pelantikan bermasalah.
Sebagaimana diketahui, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU 30/2002. Oleh karena itu, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 yaitu, Bidang pencegahan; Bidang Penindakan; Bidang Informasi dan Data; Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Namun, kata Kurnia, PerKom 7/2020 malah menambahkan nomenklatur baru. Misalnya, adanya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, inspektorat, serta staff khusus.