FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pembangunan jalur Kereta Api (KA) Trans Makassar-Parepare masih terhambat lahan. Namun, sebagian pemilik lahan menerima proses ganti rugi melalui pengadilan lewat jalur konsinyasi.
Kemajuan pembangunan jalur KA Trans Makassar-Parepare di wilayah Maros dan Pangkep sudah mencapai 68,4 persen. Bila pekerjaan tak terhambat proses pembebasan lahan, perampungan jalur kereta api ditargetkan rampung akhir Desember mendatang. Itupun sudah bergeser dari rencana awal rampung di awal 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat mengungkapkan, untuk tahap pertama, ada konsinyasi 1.275 pemilik lahan. Sebagian sudah dilakukan pembayaran.
"Semuanya sudah dilakukan penawaran. Sebagian juga telah selesai pembayarannya. Sementara untuk tahap kedua konsinyasi, ada 405 pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara bertahap," paparnya.
Hingga saat ini, sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp92 miliar terhadap ribuan lahan. Pembayarannya melalui tahap konsinyasi.
"Nilainya bervariasi. Secara keseluruhan, sudah ada Rp92 miliar yang dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi lahan KA melalui tahap konsinyasi ini," ungkapnya, Senin, 4 Januari.
Tersandera Lahan
Petugas Pengembangan Perkeretaapian Sulsel, Ari Wibowo menjelaskan, hambatan utama pengerjaan jalur KA di Pangkep-Maros yaitu pembebasan lahan yang tak kunjung rampung.

Humas Pengembangan Perkeretaapian Sulsel, Arinova G Utama mengatakan, progres pengerjaan jalur KA di wilayah Pangkep saat ini sudah 60 persen, sementara untuk wilayah Maros 50 persen.