Uji Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Target 2 Pekan Selesai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Komnas HAM kembali memanggil personel Polri untuk melengkapi penyelidikan peristiwa penembakan enam laskar FPI di jalan tol Jakarta–Cikampek kemarin (4/1).

Selain meminta keterangan, mereka melakukan uji rekonstruksi. Targetnya, paling lambat dua pekan ke depan penyelidikan tuntas.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan, ada beberapa bagian yang perlu disusun dan dibutuhkan keterangan tambahan dari aparat kepolisian.

"Kami harap itu adalah permintaan keterangan terakhir dari kepolisian. Karena sesuai dengan yang sudah kami sampaikan, paling lambat dua minggu kami akan menyelesaikan laporan,” tuturnya.

Dia menambahkan, uji rekonstruksi di kantor Komnas HAM kemarin sore merupakan bagian yang dibutuhkan tim penyelidik. ”Rekonstruksi secara umum, bagaimana kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) 1, TKP 2, TKP 3, dan TKP 4. Termasuk juga mendetailkan seperti apa yang terjadi di TKP,” bebernya.

Rekonstruksi kemarin sempat berlangsung tertutup. Namun, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar dan video dari kejauhan. Jawa Pos melihat beberapa adegan yang diulang. Di antaranya, aksi saling pepet kendaraan hingga todong-menodong senjata api. "Tindakan apa yang diambil teman-teman kepolisian (saat itu) sampai kemudian ke Rumah Sakit Polri,” kata Beka.

Uji rekonstruksi, kata Beka, juga penting untuk menyusun konstruksi peristiwa yang sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya. Komnas HAM optimistis data yang mereka kumpulkan dari banyak sumber bisa mengungkap peristiwa tersebut secara terang. ”Kami sekarang sedang melengkapi konstruksi peristiwanya. Supaya kesimpulan yang ada itu objektif,” imbuhnya.

Beka menegaskan, kesimpulan atas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dipastikan tidak memihak siapa pun. Sejak awal Komnas HAM mendengar dan meminta keterangan dari berbagai sumber. Selain aparat kepolisian, keluarga korban, pengurus FPI, masyarakat sipil, operator tol, hingga ahli dimintai keterangan.

Dari situ, Komnas HAM mengurut dan menyusun rangkaian peristiwa itu jam ke jam. "Dari jam berapa ke jam berapa, apa saja yang terjadi sampai Rumah Sakit Polri menerima jenazah,” jelas dia.

Bagaimana RS Polri men-treatment jenazah juga didalami Komnas HAM. Beka menyebutkan, semua itu disusun dengan dasar keterangan dari semua pihak. Kemudian, membandingkan antara keterangan Polri dan FPI.

Sebab, sejak awal kedua pihak menyampaikan kronologi peristiwa yang berbeda. "Itu yang kemudian menjadi dasar kami (nanti) mengambil kesimpulan,” imbuhnya.

Kesimpulan itu bakal dilengkapi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya. Harapannya, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti. ”Bisa dipatuhi, dijalankan oleh para pihak terkait,” ucapnya.

Komnas HAM meyakinkan, apa pun kesimpulan dan rekomendasi yang mereka sampaikan, semua berdasar bukti, fakta, dan temuan selama proses penyelidikan berlangsung. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan