Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, MUI Angkat Suara

  • Bagikan

Kendati begitu, Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.

(jpnn/pojokjabar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan