Untuk mengaturnya lebih detail, menteri dalam negeri akan membuat surat edaran bagi seluruh pemerintah daerah.
Seperti apa pembatasan yang akan dilakukan? Airlangga menjelaskan, untuk area perkantoran atau tempat kerja, 75 persen dari total jumlah karyawan harus melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Lalu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00. ’’Makan-minum di tempat maksimal 25 persen,’’ ujarnya. Pemesanan makanan melalui takeaway atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen selama menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur ulang. ’’Pemerintah terus melakukan evaluasi,’’ ucapnya. Pengawasan ketat akan dilakukan satpol PP, Polri, dan TNI.
Bagaimana Respons Para Gubernur?
Pemprov DKI menyambut baik. Itulah yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di balai kota, Jakarta Pusat, kemarin (6/1).
”Sejujurnya kami di Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi. Kemarin Pak Gubernur (Gubernur DKI Anies Baswedan, Red) sudah memimpin (rapat). Intinya, ada pengetatan di Jakarta yang kami bentuk segera,” terangnya.
Komentar