Soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Iwan Sumule: Rekomendasi Tidak Nyambung dengan Pelanggaran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja selesai merilis hasil penyelidikan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jl Tol Jakarta-Cikampek.

Hasilnya, Komnas HAM mendapatkan bahwa ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian terhadap empat laskar FPI.

Ketua Majelis aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak sesuai dengan kesimpulan hasil penyelidikan.

"@KomnasHAM menyatakan terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada Tragedi KM 50 dan merekomendasikan peristiwa tersebut diadili dan dituntaskan lewat pengadilan umum pidana. Rekomendasi yang tidak nyambung dengan peristiwa pelanggaran yang disampaikan. Tak ada guna. Iya gak sih?," katanya dikutip dari akun Twitter miliknya, Sabtu (9/1/2021).

Sebelumnya, Komnas HA) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).

Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan