Pasal Berlapis untuk HRS di Kasus RS UMMI, Diancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” kata Dirtpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Andi mengatakan, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Untuk Pasal 14 ayat (1) memiliki ancaman pidana 1 tahun, atau denda Rp 1 juta. Sedangkan ayat (2) dihukum dengan pidana 6 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Pasal kedua yang dijeratkan yakni Pasal 216 KUHP Ayat (1). Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Pasal selanjutnya yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 sendiri terpecah dalam 2 ayat. Ayat pertama memiliki ancaman pidama maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan ayat kedua memiliki ancaman 3 tahun penjara. Sedangkan ancamam pidana pasal 15 yakni 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Rumah sakit dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjalankan tugasnya, untuk memeriksa kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan