Berawal dari situlah, peredaran kosmetik tanpa izin BPOM miliknya terbongkar. Hadijah pun ditangkap tanpa perlawanan saat itu juga.
"Pelaku tertangkap basah saat berjualan si sana, dan juga berawal dari laporan warga sekitar," jelasn Kompol Supriady.
Pengembangan dan menangkap Rita sebagai pemasok atau asisten owner kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kabupaten Maros. Di sana, ratusan paket kosmetik ilegal ditemukan polisi.
Hasil interogasi, barang itu didapat dari terduga pelaku berinisial Ulfa dan Supriadi sebagai owner kosmetik tanpa izin tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Maccini, Makassar.
"Semuanya diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas perwira satu melati ini. (ishak/fajar)