FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan memperpanjang pembatasan jam malam hingga 26 Januari.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan perpanjangan ini perlu disertai pengawasan yang ketat demi menurunkan penularan Covid 19.
Selama ini Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan dianggap masih kurang. Sehingga Pemkot akan dibantu pihak TNI dan Polri.
"Itulah tadi kita tegaskan bersama Kapolres, Pak Dandim dan Satpol PP, bahwa kunci keberhasilan dalam surat edaran ini adalah ketegasan kita," kata Rudy Selasa (12/1/2021).
Rudy menyebut sudah meminta Satpol PP untuk tak ragu menindaki pelanggar protokol kesehatan. Bila ada kendala dalam penerapan protokol kesehatan, Rudy mengatakan akan ada bantuan dari TNI dan Polri.
"Dalam surat edaran kami sampaikan bahwa bagian yang betul-betul nyata membahayakan masyarakat kapan saja kita kenakan sanksi pidananya dan itu pak Kapolres sampaikan," tuturnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat maupun pelaku usaha mengikuti aturan batas jam operasional sampai pukul 22.00 WITA. Sebab jika melanggar kebijakan tersebut disampaikan Rudy, hukuman pidana bisa dijatuhkan.
"Kami tidak segan-segan kalau ada yang melanggar, bukan saja sanksi administrasi tapi bisa sampai pidana dalam hal ini UU Kekarantinaan," ujarnya.
Ia pun berharap penindakan di lapangan bisa dilakukan dengan tegas dan terukur sehingga hasilnya betul betul efektif dirasakan masyarakat. Sehingga kasus Covid 19 bisa ditekan. (ikbal/fajar)